TUJUAN HUKUM
Berikut adalah tujuan hukum:
1.Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat
2.Mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai
3.Memberikan petunjuk
bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.Menjamin kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.Menciptakan tatanan
masyarakat yg tertib, adil dan damai
7.Mencapai kehidupan yg selaras dan seimbang
8.Mencegah terjadinya perpecahan
Contoh Kasus Hukum di Indonesia
7.Mencapai kehidupan yg selaras dan seimbang
8.Mencegah terjadinya perpecahan
Contoh Kasus Hukum di Indonesia
Kita dapat menemukan sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia yang terbilang cukup unik. Diantaranya adalah kasus hukum nenek minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.
Kita juga pernah mendengar adanya kasus pemulung yang dikriminalisasi telah memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi. Meskipun kemudian sejumlah oknum polisi tersebut dihukum setelah melalui persidangan, namun citra aparat penegak hukum di Indonesia sanagt tercoreng karena tindakan seejumlah oknum tersebut.
Contoh kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Selain itu di Indonesia juga telah pernah terjadi citizen lawsuit, dimana warga negara melakukan gugatan melawan pemerintah. Ini sesungguhnya adalah contoh kasus yang sangat baik dan dapat dijadikan contoh bagi warga negara lainnya saat ingin memperjuangkan hak yang seharusnya diberikan oleh negara terhadap warganya. Kasus hukum ini pernah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghukum para tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR RI dan beberapa menteri untuk membuat Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.