Badan
usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan
hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan merupakan
kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk
menggasilkan barang dan jasa. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa
perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan.
Pengertian badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena
keduanya merupakan fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai
hakikat yang berbeda.
Jenis Badan Usaha
1. Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
2. Badan Usaha Perdagangan.
Badan
Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli
barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh :
pertokoan.
3. Badan Usaha Industri.
Badan
Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak,
industri tekstil dan lain sebagainya.
4. Badan Usaha Ekstraktif.
Badan
Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang
dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan
garam.
5. Badan Usaha Jasa.
Badan
Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang
memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh
: jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
Bentuk Badan Usaha
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai
masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT.
Telkom.
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang
kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba.
Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
3.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang
kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan.
4.
Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya
sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta.
Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian
modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
5. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
6.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan
BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
7.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang
seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum.
Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan
pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian,
tanggung jawab pemilik tidak tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap
bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam
setiap manajerialnya.
8.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
9. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu
pasif.
10.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
11.
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya sudah profit
oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun sudah diganti menjadi
perum sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham dan statusnya
diubah menjadi persero.
DAFTAR PUSTAKA
- http://obsessedsyndrome.wordpress.com/2012/03/13/bentuk-bentuk-badan-usaha/
- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259440-pengertian-badan-usaha-jenis dan/#ixzz2gTngtd6X
- http://agung1ka42.wordpress.com/2013/04/23/216/
- http://udukuduk.blogspot.com/2012/10/bentuk-dan-jenis-badan-usaha.html
- http://npratiwi1212.blogspot.com/2013/11/pengertian-dan-klasifikasi-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar